Dua pelaku pembunuhan dua balita di Jalan Mulawarwan Barat I RT 01 RW 01 akhirnya ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang. Mereka adalah Ahmad Nusa (28), warga Dukuh Tuk Songo RT 12 RW 02, Geneng, Batialit, Jepara dan Abdul Rohman (39), warga Damarjati RT 05 RW 06, Watu Wanten, Mayong, Jepara.
Keduanya pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ditangkap di rumah Ahmad Nusa yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Kanaya Nadin Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Rifky ontoseno Wiyono (1).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, dua pelaku ditangkap beberapa jam setelah pihaknya mendapat informasi jika pelaku berasal dari Jepara. "Kami kejar ke Jepara dan menemukan dua pelaku sedang bersembunyi di sebuah rumah," ujarnya.
Dari tangan pelaku Ahmad pihaknya mengamankan, uang Rp 1,730 juta, nota pembelian barang. Adapun dari tangan Abdul, uang Rp 500 ribu diamankan.(suara merdeka )
Judul:
Pelaku Pembunuhan Dua Balita Ditangkap di Jepara
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Jumat, Oktober 11, 2013
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Jumat, Oktober 11, 2013
0 komentar :
Posting Komentar