Berkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemiliu, KPU Kabupaten Jepara segera mensosialisakan peraturan tersebut kepada partai politik (parpol) peserta pemilu dan calon legislatif (caleg). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten #Jepara Muslim Aisha.
“Peraturan yang baru berbeda dengan aturan kampanye yang kemarin, sehingga KPU harus detail mengatur tentang kampanye. Kami baru terima kemarin dan ini sedang dipelajari, setelah itu baru kami sampaikan kepada pemangku kepentingan dan partai politik berkait dengan pemasangan alat peraga kampanye,” terang Muslim di Jepara, Senin (9/9).
Lebih lanjut Muslim menyampaikan, sosialisai Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 baru akan dilakukan setelah KPU Kabupaten Jepara mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, KPU Kabupaten Jepara juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Jawa Tengah.
Menanggapi sudah banyaknya alat peraga kampanye yang terpasang, baik oleh parpol mapun caleg, Muslim menyampaikan, membiarkan alat kampanye tersebut terpasang sampai ada kesepakatan bersama.
“Setelah kita sosialisasikan ke parpol, baru kita akan sepakai berkait dengan baliho-baliho yang sudah terpasang itu,” imbuh Muslim.
Sementara itu, Angota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara Arifin menyampaikan, selama bulan September ini, parpol dan caleg diberi waktu untuk mulai mencopot sendiri alat peraga kampanye tersebut.
“Setelah itu, boleh dipasang lagi sesuai dengan aturan yang baru yaitu satu desa hanya satu baliho,” tegas Arifin. (Jaringnews)
Judul:
Satu Desa Hanya Satu Baliho
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Rabu, September 11, 2013
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Rabu, September 11, 2013

0 komentar :
Posting Komentar