Kebijakan pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pengajar sudah terwujud, salah satunya dengan memberikan beasiswa kuliah S1 bagi guru-guru yang belum memperoleh gelar sarjana. Sebanyak 796 guru di Kabupaten Jepara menerima bantuan tersebut melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara Akan tetapi, 796 guru penerima beasiswa tersebut menjadi setengah hati menerima beasiswa tersebut.
Pasalnya, dari Rp 3.500.000 yang semestinya diterima setiap tahunnya harus dipotong 5 hingga 10 persen. “Potongan-potongan itu di dinas (Disdikpora) sudah biasa, katanya untuk administrasi, pajak, dan lain sebagainya,” ujar salah seorang guru SD yang enggan disebut namanya, Sabtu (16/3). Lebih lanjut, ia menyampaikan biasanya setiap kali mengurus sesuatu yang berkait dengan uang, dinas selalu minta imbalan. Meskipun tidak mematok nominal, petugas biasanya meminta seikhlasnya. "Biasanya disediakan kotak untuk diisi seikhlasnya,” katanya. Pernyataan tersebut dikuatkan dengan apa yang disampaikan salah satu tenaga harian lepas (TPHL) di lingkungan Pemkab Jepara.
“Biasamya pegawai-pegawai yang mengurus itu kalau tidak diberi uang ya, berkas pengajuannya akan diperlambat,” katanya. Sementara itu, Kepala Disdikpora, Muhammad Zahid saat dikonfirmasi Jaringnews.com melalui selulernya mengaku tidak ada setoran apapun atas bantuan dana pendidikan tersebut. Bahkan pihaknya mengancam akan mengambil tindakan terhadap para petugas Disdikpora dan guru yang melakukannya. “Setahu saya tidak ada pungutan apapun, apalagi istilah setoran. Banyak oknum UPT yang mengatasnamakan dinas (Disdikpora, red) untuk melakukan beberapa pungutan. Saya akan tindak para oknum yang telah melakukan pungutan ini,” tegas Zahid.
(Jaringnews)
Judul:
Guru Penerima Beasiswa Wajib Setor ke Kepala Dinas.
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Sabtu, Maret 16, 2013
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Sabtu, Maret 16, 2013

0 komentar :
Posting Komentar