”Para pedagang di sini tidak membutuhkan relokasi, karena masih layak untuk berjualan. Pemkab hanya perlu melakukan renovasi biar terkesan rapi,” terangnya.
Sugiharto menambahkan, lokasi pasar desa yang menjadi tempat relokasi pedagang Pasar Ngabul dinilai tidak representatif. Sebab, lokasinya jauh dari jangkauan jalur transportasi masal. Sehingga, para pedagang khawatir jika dagangannya tidak laku.
”Lokasi yang baru itu tidak representatif, mas. Padahal, di pasar lama ini kami sudah banyak pelanggan,” jelasnya.
Sementara, perwakilan pedagang dan pendamping dari LBH HKTI, Khoirul Lisan mengatakan, kabar yang beredar, didekat pasar desa akan dibangun terminal induk. Namun, kabar tersebut hanya sebatas wacana saja. Sebab, dalam dokumen KUA-PPAS 2014 tidak
menyebutkan tentang rencana pembangunan terminal induk.
Di samping itu, pembangunan pasar baru Desa Ngabul dinilai melanggar hukum. Banyak aturan yang dilanggar oleh petinggi desa dan BPD lama dalam membangun pasar baru desa Ngabul.
”Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Ngabul akan melaporkan dugaan penyimpangan itu. Kami memiliki sekitar 20 alat bukti, mulai dari proposal pembangunan pasar desa, berita acara rapat, surat keputusan yang dibuat petinggi dan BPD lama, serta bukti-bukti akurat lainnya,” ujat Khoirul.
Khoirul menjelaskan, upaya paguyuban pedagang Pasar Ngabul membawa kasus pembangunan Pasar Desa Ngabul ke ranah hukum agar ada kepastian hukum. Hal ini akan membuat para pedagang, pemerintah desa maupun pengelola Pasar Desa Ngabul ke depannya menjadi nyaman dan tenang dalam bekerja.
Diketahui, pembangunan pasar desa Ngabul dinilai melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 karena menggunakan tanah bengkok desa. Padahal, dalam aturan tersebut harus mendapatkan izin dari Bupati dan Gubernur. Persoalan lain berkaitannya dengan IMB yang dinilai melanggar ketentuan Permen PU Nomor 24 Tahun 2007. Bangunan yang diperuntukan bagi kepentingan umum yang menggunakan luas tanah 5000 meter keatas, harus ada Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau dokumen sejenisnya yang ditanda tangani Gubernur/ Bupati/Pejabat lain yang ditunjuk. Selain itu, penyediaan dokumen mengenai AMDAL/UPL/UKL juga harus ada Surat perjanjian pemanfaatan tanah.
(koran muria)
Judul:
Pedagang Pasar Ngabul Tolak Direlokasi
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Selasa, Oktober 15, 2013
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Selasa, Oktober 15, 2013
0 komentar :
Posting Komentar