Aktivitas prostitusi di sekitar Pasar Hewan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, meresahkan warga. Para pekerja seks komersial (PSK) yang biasa menjajakan diri mangkal di bangunan milik Pemerintah Kabupaten Jepara, yaitu kantor retribusi pasar hewan tersebut yang dikelola Dinas Pasar Kabupaten Jepara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara Trisno Santosa melalui Kasi Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Jepara Pujo Prasetyo menyampaikan, razia pada Kamis (26/9) malam itu atas dasar banyaknya laporan dari masyarakat.
“Banyak masyarakat yang mengirim pesan lagsung kepada bapak bupati ada juga laporan dari LSM yang masuk ke kami. Setelah melakukan penyelidikan, begitu waktunya tepat kami langsung bergerak,” terang Pujo di Jepara, Senin (30/9) sore.
Lebih lanjut Pujo menyampaikan, informasi yang diterima dari masyarakat sangat membantu proses razia kemarin itu. Dalam laporan itu, masyarakat menyebutkan sejumlah tempat dengan detail yang biasa dijadikan tempat mangkal dan kencan, yaitu kantor retribusi pasar hewan dan beberapa rumah di sekitar pasar hewan.
“Informasi yang kami terima, pada hari Kamis malam dan Sabtu malam banyak PSK yang mangkal. Begitu kami datang mereka langsung berhamburan. Ada juga yang lari ke arah sungai. Di dalam bangunan itu (kantor retribusi) kami menemukan tas milik salah satu PSK berisi perlengkapan kosmetik,” ujar Pujo.
Selain menyasar kantor retribusi pasar, Satpo PP juga merazia sejumlah rumah yang diduga dijadikan tempat berhubungan intim. Sayang, beberapa rumah yang didatangi dalam keadaan tertutup tanpa penghuni.
“Bangunan itu kalau pagi dijadikan kantor untuk menarik retribusi, tapi kalau malam dijadikan tempat mangkal. Bisa jadi hubungan intimnya disitu atau dibawa ke rumah-rumah warga yang menyewakan kamar,” papar Pujo.
Dari razia itu, Satpol PP berhasil mengamankan lima PSK. Mereka yaitu Listiani (28), warga RT 3 RW 1 Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Suyati (44), warga RT 17 RW 3 Desa Tanjung Kecamatan Pakisaji Kabuaten Jepara, Lina Tusipa (33), warga RT 4 RW 9 Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Paningsih (49), warga RT 2 RW 9 Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, Sunanik (37), warga RT 4 RW 1 Desa Kedungbacin Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
“Salah satu dari mereka pemain baru di lokasi tersebut, yaitu Sunanik. Jadi dia katanya pas kebetulan main ke rumah Paningsih terus diajakin,” ujar Pujo.
Belum puas dengan hasil razia di Pasar Hewan Kecamatan Keling, giliran warung remang-remang di kawasan bekas terminal lama Jepara yang menjadi target razia. Di lokasi yang tidak jauh dari pusat pertokoan itu, Satpol PP mengamankan dua PSK. Yaitu Siti Juariah (40) dan Kusmiati (37). (Jaringnews)
Produk Terkait
Seputar Jepara
:
0 komentar :
Posting Komentar