JEPARA, – Menerima laporan tindakan pencabulan yang dilakukan Suhud (48), warga RT 1 RW 4 Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara terhadap anak kandungnya sendiri, aparat kepolisian resor Jepara bergegas meringkusnya.
Suami Rumisih ini dilaporkan anak kandungnya sendiri WS (19), didampingi paman dan tantenya. Kapolres Jepara AKBP Muh Taslim Choiruddin didampingi Kasatreskrim AKP Sulkhan menyampaikan, pencabulan yang dilakukan Suhud terhadap kedua anak kandungnya, WS (19) dan RJ (23), sebetulnya sudah lama diketahui keluarga. Tetapi tidak langsung lapor ke pihak kepolisan.
Kepada RJ, WS sudah berulangkali menceritakan perlakuan yang diterimanya sejak Maret tahun lalu. Bahwa, waktu itu sekira pukul 07.30 dirinya digauli orangtuanya.
Namun, cerita WS tak ditanggapi kakaknya. Sampai akhirnya pada, 7 Agustus bulan lalu WS curhat kepada tantenya, bahwa dirinya disetubuhi kembali ayahnya.
“Mungkin tidak tahan dengan prilaku bapaknya, keluarga korban sepakat melaporkan Suhud ke pihak kepolisian. WS sendiri saat ini tidak tinggal seatap dengan orangtuanya. Begitupula RJ yang sudah menikah,” terang Sulkhan.
Lebih lanjut Sulkhan mengaku akan mengembangkan kasus ini. Itu untuk mengetahui apakah ada tetangga tersangka yang kemungkinan diperlakukan sama. Tetapi sampai saat ini, belum ada warga atau tetangga Suhud yang melapor.
“Kami akan kembangkan. Saat ini kami juga telah memeriksakan anak tersangka yang berumur 3 tahun di RSUD RA Kartini. Untuk mengetahui apakah hal yang sama dilakukan Suhud kepada anak itu,” jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya, Suhud diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
(jepararaya.com)

Judul:
POLISI KEMBANGKAN LAPORAN PENCABULAN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Rabu, September 11, 2013
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Rabu, September 11, 2013
0 komentar :
Posting Komentar